HAM menurut UU. No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Itulah jawaban Jelaskan definisi Hak asasi manusia menurut Undang-Undang No. 39 tahun 1999
Sobat baru saja membaca artikel mengenaiJelaskan definisi Hak asasi manusia menurut Undang-Undang No. 39 tahun 1999, semoga dapat membantu sobat dalam mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang ada, jika jawaban anda rasa masih kurang mungkin pertanyaan atau soal dibawah ini dapat menjawabnya.