Jawaban:
4.1 Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Contohnya semua orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan serta pekerjaan.
4.2 Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Hal ini bisa dilakukan dengan tidak melakukan “suap” untuk terpenuhinya kehendak diri sendiri.
4.3 Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Mengambil keputusan dengan musyawarah yang bermanfaat untuk kepentingan bersama, baru baru ini sering dilakukan Studi Banding oleh anggota DPR/MPR ke luar negri yang menghabiskan dana milyaran semestinya demi kepentingan bersama dana ini dapat dimanfaatkan untuk bidang pendidikan atau kesehatan yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh rakyat dibanding dengan studi banding ke luar negri yang tidak jelas.
4.4 Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Musyawarah untuk mencapai mufakat sering dilakukan dalam tiap rapat di DPR/MPR namun sering terjadinya cekcok atau perang kata kata dalam rapat ini adalah satu bentuk tidak adanya semangat kekeluargaan dalam musyawarah, seharusnya dalam musyawarah harus lebih bisa menghargai pendapat pendapat yang ada.
4.5 Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Menerima keputusan atau hasil akhir yang diambil dari musyawarah walaupun mungkin berbeda dengan pendapat kita.
4.6 Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Setelah keputusan dari musyawarah diambil maka dengan ikhlas hati kita harus menjalakan hasil keputusan tersebut.
4.7 Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4.8 Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
4.9 Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
4.10 Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Mempercayakan permusyawaratan untuk kepentingan bersama pada para wakil rakyat atau anggota dewan.
4.1 Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Contohnya semua orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan serta pekerjaan.
4.2 Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Hal ini bisa dilakukan dengan tidak melakukan “suap” untuk terpenuhinya kehendak diri sendiri.
4.3 Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Mengambil keputusan dengan musyawarah yang bermanfaat untuk kepentingan bersama, baru baru ini sering dilakukan Studi Banding oleh anggota DPR/MPR ke luar negri yang menghabiskan dana milyaran semestinya demi kepentingan bersama dana ini dapat dimanfaatkan untuk bidang pendidikan atau kesehatan yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh rakyat dibanding dengan studi banding ke luar negri yang tidak jelas.
4.4 Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Musyawarah untuk mencapai mufakat sering dilakukan dalam tiap rapat di DPR/MPR namun sering terjadinya cekcok atau perang kata kata dalam rapat ini adalah satu bentuk tidak adanya semangat kekeluargaan dalam musyawarah, seharusnya dalam musyawarah harus lebih bisa menghargai pendapat pendapat yang ada.
4.5 Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Menerima keputusan atau hasil akhir yang diambil dari musyawarah walaupun mungkin berbeda dengan pendapat kita.
4.6 Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Setelah keputusan dari musyawarah diambil maka dengan ikhlas hati kita harus menjalakan hasil keputusan tersebut.
4.7 Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4.8 Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
4.9 Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
4.10 Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Mempercayakan permusyawaratan untuk kepentingan bersama pada para wakil rakyat atau anggota dewan.
Itulah jawaban Pengertian dan contoh dari sila Pancasila 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sobat baru saja membaca artikel mengenaiPengertian dan contoh dari sila Pancasila 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, semoga dapat membantu sobat dalam mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang ada, jika jawaban anda rasa masih kurang mungkin pertanyaan atau soal dibawah ini dapat menjawabnya.