Tugas presiden dalam bidang legislatif seperti yang tercantum dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain sebagai berikut.
a. Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi, ”Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”
b. b. Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi, ”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkanperaturanpemerintahsebagaipengganti undang-undang.”
Itulah jawaban Identifikasikan tugas presiden dalam bidang legislative
Sobat baru saja membaca artikel mengenaiIdentifikasikan tugas presiden dalam bidang legislative, semoga dapat membantu sobat dalam mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang ada, jika jawaban anda rasa masih kurang mungkin pertanyaan atau soal dibawah ini dapat menjawabnya.
