Jawaban:
Syarat-syarat saksi nikah adalah sebagai berikut. Menurut jumhurulama, akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a. Cakap bertindak secara hukum (balig dan berakal).
b. Minimal dua orang.
c. Laki-laki
d. Merdeka
e. Orang yang adil.
f. Muslim
g. Dapat melihat (menurut ulama mazhab Syafii).
Syarat-syarat saksi nikah adalah sebagai berikut. Menurut jumhurulama, akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a. Cakap bertindak secara hukum (balig dan berakal).
b. Minimal dua orang.
c. Laki-laki
d. Merdeka
e. Orang yang adil.
f. Muslim
g. Dapat melihat (menurut ulama mazhab Syafii).
Itulah jawaban Sebutkan syarat-syarat saksi nikah
Sobat baru saja membaca artikel mengenaiSebutkan syarat-syarat saksi nikah, semoga dapat membantu sobat dalam mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang ada, jika jawaban anda rasa masih kurang mungkin pertanyaan atau soal dibawah ini dapat menjawabnya.