Jawaban:
Rukun nikah yaitu sebagai berikut.
a. Ada mempelai yang akan menikah.
b. Ada wali yang menikahkan.
c. Ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
d. Ada dua saksi pernikahan tersebut.
e. Kerelaan kedua belah pihak/tanpa paksaan.
Rukun nikah yaitu sebagai berikut.
a. Ada mempelai yang akan menikah.
b. Ada wali yang menikahkan.
c. Ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
d. Ada dua saksi pernikahan tersebut.
e. Kerelaan kedua belah pihak/tanpa paksaan.
Itulah jawaban Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Sebutkan rukun nikah
Sobat baru saja membaca artikel mengenaiRukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Sebutkan rukun nikah, semoga dapat membantu sobat dalam mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang ada, jika jawaban anda rasa masih kurang mungkin pertanyaan atau soal dibawah ini dapat menjawabnya.