Jawaban:
Talak merupakan alternatif terakhir jika pernikahan sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Talak boleh dilakukan dan halal hukumnya, tetapi perbuatan tersebut dibenci oleh Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda yang artinya: Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, ”Sesuatu yang halal yang sangat dibenci oleh Allah ialah talak.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Talak merupakan alternatif terakhir jika pernikahan sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Talak boleh dilakukan dan halal hukumnya, tetapi perbuatan tersebut dibenci oleh Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda yang artinya: Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, ”Sesuatu yang halal yang sangat dibenci oleh Allah ialah talak.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Itulah jawaban Bagaimana hukum talak? Jelaskan
Sobat baru saja membaca artikel mengenaiBagaimana hukum talak? Jelaskan, semoga dapat membantu sobat dalam mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang ada, jika jawaban anda rasa masih kurang mungkin pertanyaan atau soal dibawah ini dapat menjawabnya.